Find Us On Social Media :

Galih Ginanjar Jadi Bulan-bulanan Hakim saat Sidang Perdana Karena Hal Ini, Barbie Kumalasari Beberkan Alasannya Tak Hadir di Sidang Suami, Ada Apa?

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Rabu, 11 Desember 2019 | 14:15 WIB

Kolase Trio Ikan Asin (Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami) dan Barbie Kumalasari

Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Geger Kabar Mantan Dirut Garuda Selingkuh, Pramugari Senior Bongkar Gundik AA: Banyak Saksi Hidup!

Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus video ikan asin kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa.

Sembilan tim kuasa hukum yang diwakili oleh Rihat Hutabarat menyatakan keberatan atas tiga dakwaan yang dialamatkan Jaksa pada ketiga kliennya.

"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat kepada Hakim dalam sidang.

"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana tanpa Ditemani Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar Ditegur Hakim Karena Satu Hal Ini, Reaksi Hadirin di Ruang Sidang jadi Sorotan!

Selain itu, pada sidang tersebut terjadi beberapa momen unik dan menggelitik.

Hal itu terbukti di mana pada persidangan, majelis hakim begitu cair memimpin jalannya sidang.

Bahkan, Galih menjadi sasaran candaan Hakim Ketua Djoko Indiarto seusai sidang.

Candaan ini terlontar usai Djoko mengetuk palu tanda sidang selesai.