GridPop.id - Bambang Trihatmodjo dan Halimah dulu disebut-sebut bercerai karena orang ketiga
Perceraian mereka dibumbui kabar perselingkuhan Bambang dengan Mayangsari.
Harta gono-gini Bambang juga mengundang perhatian seperti diwartakan NOVA Rabu, 16 Februari 2011 silam.
Kala itu putusan MA yang mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustina Kamil menyisakan satu persoalan yang belum jelas, yaitu soal pembagian harta gono-gini.
Menurut pengacara Halimah, putusan MA itu hanya mengatur soal perceraian Bambang-Halimah.
"Putusan MA tidak ada soal harta gono gini. Putusan itu hanya tentang perceraian. Masalah itu juga belum kita persoalkan, masih dalam status quo dan tidak ada batas waktunya," kata Lelyana Santosa.