GridPop.ID - Beberapa waktu lalu, publik sempat digegerkan dengan tingkah laku nyeleneh dua wanita yang mandi sambil mengendarai motor.
Bahkan video saat keduanya mandi diatas motor viral di jagat maya dan ramai diperbincangkan.
Namun, rupanya kedua wanita tersebut telah berhasil diringkus polisi dan terancam mendapat hukuman penjara selama 3 bulan akibat atraksi membahayakannya.
Viralnya video dua wanita keramas di atas motor melaju di Mojokerto, membuat Icha Caroline dan Ajeng Amelia terancam hukumna pidana dan denda.
Keduanya terbukti secara sengaja membuat video aksi yang melanggar aturan lalu lintas demi konten viral.
Dua perempuan pemeran mandi keramas di atas motor sebagaimana terekam dalam video pendek yang viral beberapa hari lalu, dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Jumat (13/12/2019) lalu, beredar video yang berisi tayangan 2 perempuan berpakaian seksi sedang keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya.
Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, memastikan bahwa lokasi aksi mandi keramas di atas motor berada di Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.