Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan, aksi kedua perempuan sebagaimana terekam dalam video berdurasi 27 detik itu termasuk sebagai perbuatan yang berpotensi meresahkan dan melanggar petunjuk dari kepolisian.
Mandi keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya, juga dinilai sebagai aksi yang bisa memicu kecelakaan ataupun menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Atas pertimbangan itu, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto turun tangan.
Selain dari Satuan Lalu Lintas yang sudah menerbitkan surat tilang, jajaran Reskrim Polres Mojokerto juga ikut menangani.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang wanita, terkait dengan adanya kasus viral, di mana yang bersangkutan melakukan hal yang tidak pada tempatnya, melakukan keramas di jalan raya," ujar Dewa saat menggelar siaran pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).
Pernyataan kepada awak media itu dilakukan setelah polisi menggelar penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, serta 2 pemeran dalam video mandi keramas di atas motor yang viral beberapa hari lalu.
Dua wanita pemeran mandi keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya tersebut adalah Icha Caroline dan Ajeng Amelia.
Keduanya masih bersaudara sebagai kakak dan adik.
Dewa mengungkapkan, hasil penyelidikan petugas dan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa video tersebut sengaja dibuat sebagai aksi iseng untuk menyajikan konten lucu.
Video yang viral tersebut dibuat oleh 4 orang. Icha dan Ajeng sebagai pemeran, sedangkan yang merekam video adalah Hendrik dan Koko.