Find Us On Social Media :

Pembuat Video Viral Mandi Keramas Sambil Naik Motor Tertangkap, Pelaku Terancam Dipenjara 3 Bulan, Polisi Ungkap Identitas Keduanya, Salah Satunya Biduan Dangdut!

By Sintia Nur Hanifah, Rabu, 18 Desember 2019 | 19:47 WIB

Viral wanita mandi keramas sambil kendarai motor di jalan raya

Menurut Dewa, atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut dijerat Pasal 493 KUHP junto 511 KUHP.

"Jadi kami sementara menggunakan pasal 493 KUHP junto 511 KUHP. Intinya, barang siapa yang melakukan pawai dan tidak menaati perintah atau petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kami sangkakan dengan Pasal 493 KUHP junto 511," ujar dia.

Berdasarkan ketentuan kedua pasal itu, mereka terancam pidana maksimal 3 bulan penjara.

Baca Juga: Niatnya Tawarkan Barang Dagangan, Bule ini Shock Lihat Koleksi Jam Tangan Rafathar, Reaksinya Jadi Sorotan

Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp 376.500.

"Pidana, tapi ancaman di bawah 3 bulan kurungan," kata Dewa.

Jeratan 2 pasal dalam KUHP yang diterima Icha dan Ajeng, melengkapi sanksi yang harus mereka terima sehari sebelumnya.

Pada Senin (16/12/2019), petugas dari Satlantas Polres Mojokerto menjatuhkan sanksi tilang karena keduanya tidak memakai helm saat mengendarai motor.

Baca Juga: Dijuluki Kanebo Kering, Tabiat Reino Barack Kini Dinilai Berubah Drastis Setelah Menikahi Syahrini

Sementara itu, IK, salah satu pemeran dalam video mandi keramas di atas motor yang sedang melaju di jalan Jayanegara, Kabupaten Mojokerto, mengaku bahwa aksi yang dilakukan bersama adiknya hanya untuk iseng.

"Saya cuma iseng saja, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Mojokerto dan sekitarnya," kata IK saat menghadiri siaran pers di Mapolres Mojokerto, Senin.

Didampingi adiknya, Ajeng, Icha mengakui perbuatannya sebagai perilaku yang tidak patut ditiru. Dia pun berjanji tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

"Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," kata Icha.