Find Us On Social Media :

Modusnya Pengobatan Alternatif, Habib Husein Cabuli Pasiennya dengan Cara Hiponotis dan Bujuk Rayu hingga Korban Tertidur

By None, Kamis, 19 Desember 2019 | 10:05 WIB

Ilustrasi pemerkosaan pencabulan

Baca Juga: Kejam! 4 Fakta Siswi Kelas 6 SD Melahirkan, Pelaku Diduga Lakukan Pencabulan pada Dua Anak Sekaligus

"Juga yang bersangkutan sudah jadi tersangka, dan dilakukan penahanan," terang Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengungkapkan, Husen juga mengucapkan kata-kata halus untuk merayu korbannya.

Namun, karena korban tidak terima, Husen akhirnya dilaporkan oleh korban bersama ketiga saksi yang enggan disebutkan namanya dengan alasan kode etik, kepada pihak kepolisian.

"HA melakukan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban dan menggunakan kata-kata halus untuk merayu."

"Akhirnya si korban tidak terima dan melapor bersama ketika saksi perempuan lainnya," kata Yusri Yunus ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (17/12/2019).

Baca Juga: Tak Sadar Dicabuli Teman Suaminya karena Lampu Kamar Mati dan Gelap, Wanita Ini Baru Berteriak karena Rasakan Hal Ini

Atas perbuatannya, Husen akan dijerat pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dukun Cabul

Jajaran Polsek Jatiuwung menangkap Mohamad Nur (41), warga Gebang Benteng Jaya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (7/10/2019) dini hari.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, Nur ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap dua gadis asal Bandung.

"Ada warga yang melaporkan ke kami, berinisial BP. Kemudian kami tindak lanjuti," ujar Aditya kepada Warta Kota, Senin (7/10/2019).