GridPop.ID - Kasus pencabulan kini marak terjadi di mana-mana.
Ada banyak modus yang digunakan oleh pelaku pencabulan, seperti kasus Alatas alias Habib Husein, yang melakukan pencabulan bermodus pengobatan alternatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan cara kerja Husen melancarkan aksi cabulnya.
Awalnya, Husen membuat korbannya merasa seperti terhipnotis sebelum akhirnya dicabuli.
"Korban merasa seperti terhipnotis, sempat sedikit ngantuk dan tertidur."
"Pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (17/12/2019).
Yusri menambahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya ketika sang korban sedang tertidur, dengan menggerayangi tubuh korban.
"HA melakukan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban dan menggunakan kata-kata halus untuk merayu," jelasnya.
Karena tidak terima, akhirnya korban melaporkan Husen ke Reskrimum Polda Metro Jaya pada November 2019.
Menurut keterangan Yusri, Husen telah dinyatakan sebagai tersangka, setelah pihaknya memeriksa empat saksi, termasuk korban yang melaporkan.
Baca Juga: Remaja Asal Sumatera Barat Kejang-kejang Usai Dicekoki Sabu, Terungkap Telah Jadi Korban Pencabulan
Yusri menuturkan, Husen kini sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Husen ditangkap tim Ditreskrimum Resmob di kediamannya di Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ditreskrimum Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana kejahatan kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang yang tidak berdaya, pingsan."
"Di pasal 290, yang bersangkutan inisial HA alias HH, setiap hari berkerja sebagai pengobatan alternatif," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Modus yang digunakan tersangka ketika melancarkan aksinya ialah dengan memberikan pengobatan alternatif.
"Tetapi entah kenapa ada tindak tidak sopan dari si pelaku."
"Korban pencabulan menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan."
"Sehingga yang bersangkutan dilaporkan."
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sudah dikeluarkan juga surat penangkapannya," tambah Yusri Yunus.
Mengenai jumlah korban pencabulan yang dilakukan Husen, polisi masih melakukan pendalaman kasus.
"Ini masih didalami. Korban yang waktu itu sudah melaporkan, sudah ada cukup alat bukti."
Baca Juga: Kejam! 4 Fakta Siswi Kelas 6 SD Melahirkan, Pelaku Diduga Lakukan Pencabulan pada Dua Anak Sekaligus
"Juga yang bersangkutan sudah jadi tersangka, dan dilakukan penahanan," terang Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengungkapkan, Husen juga mengucapkan kata-kata halus untuk merayu korbannya.
Namun, karena korban tidak terima, Husen akhirnya dilaporkan oleh korban bersama ketiga saksi yang enggan disebutkan namanya dengan alasan kode etik, kepada pihak kepolisian.
"HA melakukan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban dan menggunakan kata-kata halus untuk merayu."
"Akhirnya si korban tidak terima dan melapor bersama ketika saksi perempuan lainnya," kata Yusri Yunus ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (17/12/2019).
Atas perbuatannya, Husen akan dijerat pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dukun Cabul
Jajaran Polsek Jatiuwung menangkap Mohamad Nur (41), warga Gebang Benteng Jaya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (7/10/2019) dini hari.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, Nur ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap dua gadis asal Bandung.
"Ada warga yang melaporkan ke kami, berinisial BP. Kemudian kami tindak lanjuti," ujar Aditya kepada Warta Kota, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Geger Gadis Ini Tak Sadar Sedang Dicabuli dan Mengira Dirinya Bermimpi Gara-gara Tidur Sembarangan
Aditya mengatakan, akhir pekan lalu, warga berinisial BP, itu melaporkan bahwa dua anak gadisnya menjadi korban pencabulan Nur yang berprofesi sebagai dukun.
BP membawa dua anak gadisnya kepada Nur untuk diobati.
Menurut BP, dua anak perempuannya yang masih berstatus pelajar itu terkena guna-guna.
Namun, alih-alih diobati, dua anak perempuannya malah menjadi korban pencabulan Nur.
"Pelaku ini modusnya berpura-pura sebagai dukun. Namun saat mengobati, pelaku melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap korban," kata Aditya.
Aparat menangkap pelaku di kediamannyat.
Sejumlah barang bukti seperti baju dan celana korban juga disita aparat kepolisian. (*)
Baca Juga: Modus Nasi Bungkus, Oknum Camat Cabuli Siswi Magang di Rumah Dinas hingga Lakukan Hal Ini