Bagaimana tidak mengusik telinga banyak orang, seorang pegawai golongan IIIA memiliki kekayaan lebih dari Rp 100 miliar.
Bahkan, di tengah pengusutan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang merugikan negara Rp 570 juta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Gayus justru dapat pelesiran ke Bali.
Albertina dikenal sebagai sosok hakim yang tegas dan sangat percaya diri.
Sehingga, tak sedikit masyarakat yang memberikan apresiasi ketika ia menangani perkara Gayus.
Pada akhirnya, Gayus divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan Albertina Ho lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Diberitakan Tribunnews.com, Albertina telah puluhan tahun di dunia peradilan.
Perjalanan karier Albertina dimulai saat ia menjadi xalon hakim pada 1986 dan langsung bertugas di Yogyakarta.