Find Us On Social Media :

Bongkar Perubahan Sikap Ibu Mertuanya, Fairuz A Rafiq Kaget Bukan Main saat Ibu Galih Ginanjar Mengaku Pernah Minta Maaf Padanya: Dia Dulu Enggak Seperti Itu

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 21 Desember 2019 | 16:30 WIB

Fairuz A Rafiq.

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar Trio Ikan Asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Baca Juga: Sempat Dituding Incar Harta Saja, Istri Furry Setya 'Mas Pur' Bagikan Keluh Kesah Setelah Genap Setahun Jadi Istri Seorang Duda Tajir

Untuk dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider.

"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.

Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.

"Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.

Baca Juga: 11 Tahun Sudah Terbiasa Hidup Sendiri, Yuni Shara Mengaku Aneh Jika Mendadak Lihat Orang Lain Tidur di Sampingnya: Dengar Orang Ngorok juga Enggak Bisa

Pihak kuasa hukum Trio Ikan Asin mengaku bakal mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan tersebut.

Sidang sendiri rencananya akan kembali digelar setelah Majelis Hakim selesai cuti Natal dan Tahun Baru.

Persidangan berikutnya beragendakan eksepsi pihak terdakwa digelar pada 6 Januari 2020 mendatang. (*)