GridPop.ID - Kasus video ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami masih bergulir.
Setelah menjalani sidang perdana pada awal bulan Desember ini, ketiga terdakwa itu harus menunggu sampai tahun depan untuk sidang berikutnya.
Sementara itu, pihak pelapor yakni Fairuz Rafiq angkat bicara terkait pengakuan ibu Galih Ginanjar yang sempat meminta maaf padanya.
Merujuk artikel via Tribun Jakarta, Fairuz A Rafiq menceritakan adanya pengakuan mantan mertuanya yang sudah minta maaf.
Kendati demikian, pengakuan tersebut dibantah oleh istri Sonny Septian ini.
"Ibunya mantan suami saya itu kan ngomong, katanya udah perah minta maaf sama saya dan udah coba untuk menghubungi saya, itu tidak benar sama sekali, karena tidak ada buktinya sama sekali, buktikan saja kebenarannya," tegas Fairuz A Rafiq dilansir dari MOP Channel pada Sabtu (21/12).
Lebih lanjut, Fairuz A Rafiq memaparkan fakta mengenai hubungannya dengan sang ibunda Galih Ginanjar.
Fairuz A Rafiq mengaku masih berhubungan baik dengan mantan mertuanya.
Bahkan hingga saat ini Fairuz A Rafiq berujar tak pernah punya malasah dengan ibunda Galih Ginanjar.
"Karena hubungan saya masih menjaga, apa pun alasannya saya tetap akan menghormati dia. Dia seorang ibu dan dia pernah menjadi ibu mertua saya, saya enggak pernah punya masalah sama dia," imbuh Fairuz A Rafiq.
Fairuz A Rafiq mengaku tak menyangka dengan kabar tersebut, terlebih ia menilai sang mantan mertua merupakan wanita baik.
"Menurut saya dulu dia itu adalah orang baik, kalau dia tiba-tiba sampai bisa bilang kayak gitu, saya kaget dan syok banget, karena dia dulu enggak seperti itu," jelas Fairuz A Rafiq.
Kendati demikian, Fairuz A Rafiq enggan ambil pusing dengan kabar yang beredar.
Fairuz A Rafiq ngotot jika ibunda Galih Ginanjar tak pernah datang menemuinya untuk meminta maaf.
"Saya serahkan semuanya sama Allah, yang jelas itu semua enggak benar, enggak ada ibunya ketemu saya, WA atau telepon juga enggak ada," imbuh Fairuz A Rafiq.
Ibu dua anak itu menegaskan telah memiliki bukti kuat yang bisa ia hadirkan dalam persidangan nanti terkait upaya iming-iming damai dari pihak Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar.
"Kita enggak kepancing sama mereka, kita cukup punya Allah," tegas Fairuz A Rafiq.
Sementara itu, Sonny Septian menuturkan, jejak digital terkait pengakuan Ibunda Galih Ginanjar dan kasus ikan asin.
"Masyarakat sudah tahu, yang jelekin siapa dan pihak ngeles siapa. Ada bukti dan jejak digital," papar Sonny Septian.
Sonny Septian menilai, kebohongan bisa dijadikan kebenaran dan sebaliknya.
"Yah namanya orang pintar membolak-balikkan fakta," tegas Sonny Septian.
Sementara itu, trio ikan asin masih harus menjalani masa tahanan dan sidang yang menantikan mereka.
Merujuk artikel dari Kompas.com, ketiga tersangka kasus video kasus ikan asin telah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Pada persidangan, ketiga tersangka diganjar tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar Trio Ikan Asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Untuk dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider.
"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.
Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.
"Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.
Pihak kuasa hukum Trio Ikan Asin mengaku bakal mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan tersebut.
Sidang sendiri rencananya akan kembali digelar setelah Majelis Hakim selesai cuti Natal dan Tahun Baru.
Persidangan berikutnya beragendakan eksepsi pihak terdakwa digelar pada 6 Januari 2020 mendatang. (*)