Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, AM menodongkan senjata api dan menembakkan tembakan ke udara untuk menggertak dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).
Peristiwa itu berawal ketika AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.
Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki.
Kedua pelajar itu pun melontarkan sebuah kalimat "Wah, mobil bos nih!".
AM merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu.
Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.
Tak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti.
Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM yang turun dari mobil.
AM pun melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu.
Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan AM.
Keduanya lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.
AM ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.(*)