GridPop.ID - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kabar penangkapan Ibra Azhari dan istri Lukman Azhari, Medina Zein yang tersangdung kasus narkoba.
Kasus keduanya menambah rentetan panjang catatan negatif untuk keluarga Azhari.
Bahkan, putra sulung Ayu Azhari pun kini telah ditahan pihak kepolisian lantaran menjadi penjual senjata api ilegal.
Salah satu dari tiga tersangka penjual senjata api ilegal kepada Abdul Malik (AM), "Si Koboi Kemang", merupakan anak dari seorang artis Indonesia.
Tersangka yang bernama Axel Djody Gondokusumo (ADG) merupakan putra dari artis Ayu Azhari.
"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak keberapa, rekan-rekan sudah tahulah ya, inisial ADG," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Bastoni mengatakan, pihak orang tua Axel sudah mengetahui jika putranya terlibat praktik jual beli senjata.
Namun, polisi tidak memeriksa artis Ayu Azhari dalam kasus ini.
"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," kata Bastoni.
Pihaknya juga telah memeriksa kediaman Axel.
Namun, tidak ditemukan barang bukti terkait kasus penjualan senjata tersebut.
Sebelumnya, Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik sebelumnya menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap asal muasal senjata yang dimiliki Malik di kediamannya.
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka selanjutnya di tiga tempat berbeda.
"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan.
Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni.
Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat Malik.
Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Malik yang notabene seorang kolektor senjata.
Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik di antara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA), sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.
Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.
"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kami dalami," ucap dia.
Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, AM menodongkan senjata api dan menembakkan tembakan ke udara untuk menggertak dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).
Peristiwa itu berawal ketika AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.
Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki.
Kedua pelajar itu pun melontarkan sebuah kalimat "Wah, mobil bos nih!".
AM merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu.
Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.
Tak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti.
Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM yang turun dari mobil.
AM pun melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu.
Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan AM.
Keduanya lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.
AM ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.(*)