"Nanti dari hasil tim forensik akan dilakukan analisis penyebab kematian almarhumah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes S Erlangga.
Sebelumnya, polisi juga melakukan oleh TKP di kediaman Lina dan suami Lina saat ini, Teddy, pada Rabu (8/1/2020).
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, antara lain warga yang memandikan jenazah hingga pihak rumah sakit.
Sementara itu, dalam proses otopsi yang memakam waktu 4 jam, dilakukan oleh tim dokter forensik dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Polrestabes Bandung, dan Polda Jabar.
Polisi mengatakan, pihaknya mengambil sampel dari tubuh Lina.
Kemudian, Puslabfor Mabes Polri bakal mengambil sampel dan memeriksa apakah ada racun atau zat yang mengandung racun di dalam tubuh Lina. Itulah yang dinamakan sampel racun.
Saat otopsi, Dokter Forensik Sartika Asih telah mengambil sampel racun dalam tubuh jenazah Lina untuk kepentingan prosedur forensik yang bernama Toksikologi.
Lalu apakah toksikologi bertugas menyimpulkan sampel racun ini?
Dokter spesialis Forensik Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Berlian Isnia Fitrasanti menjelaskan bahwa Toksikologi ini merupakan ilmu tentang racun.
"Toksikologi itu ilmu tentang racun, semua tentang racun ya ilmunya toksikologi. Cara pemeriksaan, cara deteksi, cara racun bekerja dalam tubuh, ya itu masuk dalam toksikologi," kata Isnia saat dihubungi Jumat (10/1/2020).