Hal ini dikarenakan status Mulan sebagai seorang anggota dewan.
"Ya memang itu mekanisme yang diatur didalam UU MD3 ya, dimana untuk memanggil dan meminta keterangan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden," ujar Ali Lubis saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).
"Jadi sampai saat ini sepanjang presiden belum memberikan persetujuan secara tertulis, maka mbak Mulan tidak akan hadir," tuturnya.
Ali Lubis menambahkan hingga saat ini kliennya tersebut belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan.
"Gak ada surat sama sekali sampai saat ini," ujarnya.
Meski demikian, Mulan Jameela siap hadir jika Polda Jawa Timur jika akan memanggilnya untuk meminta keterangan terkait investasi MeMiles. (*)