"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan pasal tersebut, Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dari tangan mereka, polisi juga menyita sejumlah dokumen yang diduga merupakan formulir rekrutmen anggota Keraton Agung Sejagat.
Dalam proses perekrutmen anggota KAS, diduga sang raja mengimingi para pegawainya dengan gaji dengan menggunakan uang Dollar.
Melansir dari Surya.co.id (15/1/2020), menelusuri akun Instagram Totok Santoso Hadiningrat yang bernama @hrtoto, ia rupanya pernah meramalkan kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa kini.