Find Us On Social Media :

Sesumbar Dirinya Mampu Gaji Para Pengikutnya 100 Dollar Sebelum Ditangkap, Ini Ladang Uang Raja Keraton Agung Sejagat

By Maria Andriana Oky, Rabu, 15 Januari 2020 | 16:00 WIB

raja dan ratu Keraton Agung Sejagat

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan pasal tersebut, Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dari tangan mereka, polisi juga menyita sejumlah dokumen yang diduga merupakan formulir rekrutmen anggota Keraton Agung Sejagat.

Baca Juga: Biaya Kelas Les Musik Jan Ethes Tak Sampai Rp 1 Juta Tiap Bulannya, Cucu Presiden Jokowi Ini Ternyata Raih Prestasi Gemilang di Sekolah!

Dalam proses perekrutmen anggota KAS, diduga sang raja mengimingi para pegawainya dengan gaji dengan menggunakan uang Dollar.

Melansir dari Surya.co.id (15/1/2020), menelusuri akun Instagram Totok Santoso Hadiningrat yang bernama @hrtoto, ia rupanya pernah meramalkan kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa kini.

Baca Juga: Hanya 15 Menit Nunggu Dokter, Zaskia Sungkar Curhat saat Berjuang Program Hamil Tanpa Ditemani sang Suami, Reaksi Irwansyah yang Tak Terduga Bikin Adik Ipar Emosi!