GridPop.ID - Penangkapan raja dan ratu dari Keraton Agung Sejagat rupanya sukses mencuri perhatian publik.
Polres Purowrejo menangkap raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Keduanya ditangkap saat berada dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Diberitakan Kompas.com (15/1/2020), tak hanya menangkap raja dan ratu keraton, polisi juga menggeledah tempat berkumpulnya kelompok tersebut.
Penggeledahan berlangsung tidak lama setelah Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41) ditangkap.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan istrinya ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong.