Pada akhirnya, Eza memaafkan pelaku teror anak dan istrinya itu.
Namun nyatanya permasalahan tak selesai sampai di situ.
Pihak dari pelaku teror Qory, melaporkan balik Eza Gionino dengan tuduhan penggelapan, penipuan dan Undang undang ITE.
"Gue dibilang penggelapan 12 juta, malu gua di depan mertua gua. 12 juta doang gitu loh, Lo kalo mau bikin laporan 'Eza Gionino Penggelapan 12 M' gitu keren. Ini 12 juta. Maaf lo ya, bukannya apa-apa," ujar Eza saat menggelar jumpa pers yang dihadiri di kantor sang pengacara, Henry Indraguna, di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Tak terima dengan tuduhan penggelapan, Eza lantas menunjukkan ikan arwana yang sedang diperebutkan tersebut.
Ternyata ikan arwana yang dibeli Eza rupanya sudah dalam kondisi mati dan dibungkus plastik saat ditunjukkan kepada media.
Henry si Pengacara mengungkapkan rasa belasungkawa atas kematian ikan seharga belasan juta rupiah tersebut.
"Mohon maaf kami mengucapkan turut berduka cita, ikannya mati. Mau gimana, Tapi ikannya ada, tidak mungkin kita hilangkan. Kalau dihilangkan nanti penggelapan," tutur Henry.
Eza pun mempersilakan ikan arwana tersebut diautopsi apabila timbul kecurigaan bahwa ia telah membunuhnya. Namun, Eza kembali menegaskan bahwa dirinya adalah pecinta ikan arwana.
Eza mengetahui jika ikan arwana tak boleh digoreng karena termasuk jenis yang dilindungi di Indonesia.
"Diautopsi enggak papa, silakan diautopsi kalau berpikir gue yang ngebunuh. Tapi maaf sekali lagi, gue pecinta arwana," tantang Eza.