GridPop.ID - Sempat damai, penjual ikan Arwana bernama Qory kini justru melaporkan balik pesinetron Eza Gionino atas tuduhan penggelapan uang.
Bahkan, Eza Gionino juga sempat memdapat tudingan bahwa dirinya telah membunuh ikan arwana yang statusnya kini dilindungi oleh negara.
Menanggapi hal tersebut, Eza Gionino pun mempersilahkan mayat ikan arwana miliknya untuk dilakukan proses otopsi.
Beberapa waktu lalu, nama Eza Gionino mendadak menjadi pemberitaan warganet lantaran mendapat ancaman dari seseorang.
Pemain sinteron Eza Gionino ini bahkan dibuat emosi saat nyawa anak dan istrinya diancam oleh penjual ikan arwana bernama Qory Supandi.
Permasalahan di antara keduanya berawal dari Eza yang merasa tertipu usai membeli dua ikan arwana dari Qory.
Kondisi ikan yang Eza Gionino terima tidak sesuai harapan, karena ada cacat di bagian mata dan gigi.
Eza minta pertanggungjawaban dari Qory penjual Ikan Arwana.
Namun bukannya di kasih pertanggungjawaban, Qory malah menteror Anak dan Istri Eza Gionino.
Meski sempat damai dan si Qory menangis terisak untuk mendapatkan permintaan maaf dari Eza.
Pada akhirnya, Eza memaafkan pelaku teror anak dan istrinya itu.
Namun nyatanya permasalahan tak selesai sampai di situ.
Pihak dari pelaku teror Qory, melaporkan balik Eza Gionino dengan tuduhan penggelapan, penipuan dan Undang undang ITE.
"Gue dibilang penggelapan 12 juta, malu gua di depan mertua gua. 12 juta doang gitu loh, Lo kalo mau bikin laporan 'Eza Gionino Penggelapan 12 M' gitu keren. Ini 12 juta. Maaf lo ya, bukannya apa-apa," ujar Eza saat menggelar jumpa pers yang dihadiri di kantor sang pengacara, Henry Indraguna, di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Tak terima dengan tuduhan penggelapan, Eza lantas menunjukkan ikan arwana yang sedang diperebutkan tersebut.
Ternyata ikan arwana yang dibeli Eza rupanya sudah dalam kondisi mati dan dibungkus plastik saat ditunjukkan kepada media.
Henry si Pengacara mengungkapkan rasa belasungkawa atas kematian ikan seharga belasan juta rupiah tersebut.
"Mohon maaf kami mengucapkan turut berduka cita, ikannya mati. Mau gimana, Tapi ikannya ada, tidak mungkin kita hilangkan. Kalau dihilangkan nanti penggelapan," tutur Henry.
Eza pun mempersilakan ikan arwana tersebut diautopsi apabila timbul kecurigaan bahwa ia telah membunuhnya. Namun, Eza kembali menegaskan bahwa dirinya adalah pecinta ikan arwana.
Eza mengetahui jika ikan arwana tak boleh digoreng karena termasuk jenis yang dilindungi di Indonesia.
"Diautopsi enggak papa, silakan diautopsi kalau berpikir gue yang ngebunuh. Tapi maaf sekali lagi, gue pecinta arwana," tantang Eza.
"Ini udah 2 hari, 3 hari-an (matinya). Goreng enak banget sumpah. Tapi gue akan kena ini (pasal). Ini ikan yang dilindungi di Indonesia," ujarnya.
Menurut Henry, ikan adalah makhluk bernyawa sehingga kematiannya merupakan ketentuan Tuhan. Namun jika dicurigai telah dibunuh, maka pihaknya juga tak keberatan untuk dilakukan visum.
"Ini buat bukti di pengadilan nanti. Karena nyawa manusia atau binatang semua kembali ke pada Tuhan Yang Maha Esa. Yang penting matinya ini secara wajar," pungkas Henry.
"Kecuali kalau matinya ternyata dianiaya. Makanya silakan kalau nanti perlu autopsi, visum, silakan lakukan," ujar Henry.
Apalagi Eza sudah berusaha mau memaafkan Qory saat kisruh sebelumnya mengenai pengancaman pada anak istri.
“Gue sudah berusaha dan menandatangani (surat permohonan maaf dari Qory), tapi dengan adanya ini (laporan), maaf-maaf nih, saya akan cabut kembali bahwa saya tidak akan memaafkan dia," kata Eza.
"Sekarang gue sudah berusaha dengan berbesar hati, di saat kita mediasi di sini gue memaafkan dia, memaafkan dia dalam artian memaafkan tapi bukan berarti gue mencabut laporan. Lu harus bertanggung jawab atas apa yang lu lakukan. Lu mau membunuh anak istri gue," sambungnya.
Sementara itu, dari pihak kuasa hukum Eza, Henry Indraguna mengatakan bahwa laporan Qory Supiandi yang diwakilkan kuasa hukum dia, Lissa V tidak jelas.(*)
Baca Juga: Semakin Memanas, Nikita Mirzani Blak-blakan Bongkar 3 Inisial Artis yang Rezekinya Dimatikan oleh Andhika Pratama, Siapa Saja?