GridPop.ID - Kehadiran Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo menggemparkan publik beberapa waktu yang lalu.
Ada dua sosok yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat itu, yakni pasangan sinuhun Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja atau Fanni Aminadia (41).
Baca Juga: Geger Mbah Mijan Kembali Singgung Ningsih Tinampi hingga Sebut Kebohongan Baru: Kita Sakit Jiwa!
Dilansir dari Kompas.com, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelda Daniel mengatakan, Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan menjadi tersangka.
Status tersangka itu setelah adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dan simbol-simbol kerajaan.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Dyah Gitarja ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) malam.
Keduanya diancam pasa 378 KUHP tentang penipuan.
Pasalnya, pimpinan KAS ini membuat aturan bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan harus membayar senilai Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.