Find Us On Social Media :

Sebuah Gundukan Tanah di Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat Bikin Penasaran, Tokoh Masyarakat Ungkap Fakta Mencengangkan di Baliknya!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 18 Januari 2020 | 09:05 WIB

Kasus Keraton Agung Sejagat

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Bukan itu saja, Iskandar menyampaikan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Jadi Bintang Film Dewasa di Usia 83 Tahun, Nenek Asal Jepang Ini Hanya Mau Beradu Akting dengan Pria Brondong

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.

Menurut Iskandar, anggota tersebut juga dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.

"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.

Baca Juga: Bikin Merinding, Ini Kalimat yang Sempat Diucapkan Ade Irawan Sebelum Menghembuskan Napas Terakhir, Singgung Mendiang Ria Irawan

Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.

Tak berhenti sampai di situ saja, kini fakta-fakta terbaru terkait Keraton Agung Sejagat itu mulai terbongkar.