Find Us On Social Media :

Sebuah Gundukan Tanah di Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat Bikin Penasaran, Tokoh Masyarakat Ungkap Fakta Mencengangkan di Baliknya!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 18 Januari 2020 | 09:05 WIB

Kasus Keraton Agung Sejagat

GridPop.ID - Kehadiran Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo menggemparkan publik beberapa waktu yang lalu.

Ada dua sosok yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat itu, yakni pasangan sinuhun Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja atau Fanni Aminadia (41).

Baca Juga: Geger Mbah Mijan Kembali Singgung Ningsih Tinampi hingga Sebut Kebohongan Baru: Kita Sakit Jiwa!

Dilansir dari Kompas.com, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelda Daniel mengatakan, Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan menjadi tersangka.

Status tersangka itu setelah adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dan simbol-simbol kerajaan.

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Dyah Gitarja ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) malam.

Baca Juga: Prediksi Menyeramkan Roy Kiyoshi Tentang Bencana di Tanah Air, Sang Anak Indigo Sebut Cium Bau Busuk hingga Lihat Mayat Tertimbun di Tanah

Keduanya diancam pasa 378 KUHP tentang penipuan.

Pasalnya, pimpinan KAS ini membuat aturan bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan harus membayar senilai Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Bukan itu saja, Iskandar menyampaikan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Jadi Bintang Film Dewasa di Usia 83 Tahun, Nenek Asal Jepang Ini Hanya Mau Beradu Akting dengan Pria Brondong

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.

Menurut Iskandar, anggota tersebut juga dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.

"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.

Baca Juga: Bikin Merinding, Ini Kalimat yang Sempat Diucapkan Ade Irawan Sebelum Menghembuskan Napas Terakhir, Singgung Mendiang Ria Irawan

Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.

Tak berhenti sampai di situ saja, kini fakta-fakta terbaru terkait Keraton Agung Sejagat itu mulai terbongkar.

Dikutip dari Kompas.com, diketahui Totok memiliki kontrakan di Sleman dan membuka angkringan di rumah kontrakannya itu.

Di halaman rumah kontrakan Totok di RT 05/RW 04 di Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, terdapat sebuah gundukan tanah yang ternyata sebuah makam.

Baca Juga: 7 Dukun Santet Gerogoti Tubuh Ashanty Hingga Sakit Tak Terperi, Terungkap Sosok yang Menyuruh Melakukannya , Ternyata...

Makam itu ternyata tempat dimakamkannya janin Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia.

"Iya, makam anaknya Ibu Fanni," ujar Camat Godean Sarjono saat dihubungi Jumat (17/01/2020).

Sarjono menyampaikan, dari informasi yang didapatnya, Fanni mengalami keguguran.

Saat itu kehamilannya sekitar tiga bulan. Tidak diketahui penyebab Fanni keguguran.

"Enggak tahu penyebabnya, tapi tahu-tahu masyarakat itu ada laporan bahwa dikubur di situ," kata Sarjono.

Baca Juga: Syok Nia Ramadhani Mau Ikut Naik KRL, Maudy Koesnaidi Lontarkan Sindiran Kocak: Aku Aja Syok Dia Mau Naik Kereta

Dari hasil mediasi dengan warga, penghuni rumah kontrakan sepakat makam tersebut dipindahkan ke makam umum.

Dari pengamatan Kompas.com, makam tersebut berada di sisi selatan rumah kontrakan.

Makam ini berupa gundukan tanah yang sekelilingnya dilingkari dengan batu berwarna putih. (*)