Find Us On Social Media :

Soroti Kasus Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Seluruh Masyarakat Indonesia Harus Beri Perhatian pada Kasus Ini

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Senin, 20 Januari 2020 | 16:30 WIB

Hotman Paris angkat bicara soal kasus pelajar SMA di Malang didakwa hukum seumur hidup karena membunuh begal demi membela diri.

GridPop.ID - Seorang siswa di Malang berinisial ZA terancam hukuman seumur hidup karena membela diri.

Saat itu, ZA membal diri hingga membunuh seorang begal yang akan memperkosa kekasihnya.

Kasus ZA ini pun menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris yang ikut melontarkan tanggapannya.

Baca Juga: Pasang Badan untuk Lindungi Suaminya, Rina Nose Beri Balasan Menohok untuk Netizen yang Sebut Suaminya Pengangguran

Merujuk dari Kompas.com, kasus ini berawal pada Minggu (8/92019) malam, ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor, dan melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, ia dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.

"ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Geger Seekor Ular Terekam Kamera CCTV Masuk ke Dalam Celana Seorang Bocah yang Tengah Tidur di Lantai, Kejadian Sebenarnya Bikin Merinding!

Tak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.

"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," kata Yade.

Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.

"Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap," katanya.

Baca Juga: Sidak Suami Sampai ke Bali Karena Curiga Punya Simpanan, Iis Dahlia Blak-blakan Bongkar Sifat Suami saat Mereka Sedang Bertengkar: Mau Ributnya Kayak Apa, Aku Nggak Mau Cerai Sama Kamu

Keesokan harinya, Senin (9/9), salah satu begal yang bernama Misnan ditemukan tewas.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA.

Selain mengamankan ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi teman korban saat melakukan pembegalan.

Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.

Baca Juga: Kerap Dijodoh-jodohkan dengan Ariel Noah, Wika Salim Akhirnya Mengaku Sempat Dekat dengan Mantan Kekasih Luna Maya hingga Ungkap Status Hubungan Mereka, Pacaran?

Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu karena polisi tidak berwenang melakukan penilai perbuatan pelaku. Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti.

Namun demikian, karena statusnya masih pelajar polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku.

"Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Ditantang Nadila Ernesta untuk Pegang Bagian Tubuhnya yang Ini, Hotman Paris Salah Tingkah hingga Reaksinya Jadi Sorotan, Kenapa?

Karena perbuatannya, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal dakwaan itu, ZA terancam dengan hukuman seumur hidup.

Menanggapi dakwaan itu, pengacara ZA, Lukman Chakim menyayangkan pasal yang digunakan Jaksa. Sebab, dalam peristiwa itu dianggap tidak ada unsur kesengajaan.

"Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan," ujar dia.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/1/2020) itu, ZA mendapat pendampingan lima orang pengacara.

Baca Juga: Merasa Tak Mampu Jaga Anak-anaknya, Nikita Mirzani Pilih Masukkan Putri Semata Wayangnya ke Pondok Pesantren, Alasannya Bikin Terenyuh!

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang belum bisa dikonfirmasi terkait dakwaan tersebut.

Atas kasus tersebut, Hotman Paris memberikan perhatian khusus yang disampaikan melalui unggahan video di akun Instagramnya.

"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut, dikutip via Tribunnews.com.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240," katanya.

"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa. Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan," jelas Hotman.

Baca Juga: Tingkah Usil Luna Maya saat Sentuh Bagian Sensitif Tubuh Lucinta Luna Terekam Kamera, Kekasih Abash Justru Lakukan Hal ini, Ashanty Sampai Histeris!

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

Lebih lanjut Hotman Paris menilai jika ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini," kata Hotman.

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.

Baca Juga: Pamer Kemampuannya Bisa Gendong Kiano Tiger Wong, Raline Shah Bongkar Kriteria Calon Suami Idaman: Jadi Cewek Harus Seram Karena Laki-laki Semua Jahat

Menurut update terbaru, ZA akan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjeng hari ini, Senin (20/1/2020).

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan keterangan para saksi.

"Kami berencana membawa saksi ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bakti ketika dikonfirmasi Surya Malang. (*)