Ia pun memerkosan sang nenek, sampai mengalami pendarahan. Setelah itu ia kabur dengan membawa ATM milik neneknya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Klakah hingga berlanjut ke Polres Lumajang.
Malam harinya, polisi berhasil menangkap Riduwan di sebuah tempat di Kecamatan Kunir.
"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja. Untuk motifnya, saat diintrograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira, Kamis (16/1/2020).
Dalam pemeriksaan, Riduwan pemuda 20 tahun ini mengaku sadar saat memerkosa Ky, neneknya yang sudah berusia lanjut tersebut.
“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.