Find Us On Social Media :

Dibutakan Hawa Nafsu, Pria Ini Tega Perkosa Neneknya Sendiri hingga Alami Pendarahan, Pelaku: Saya Sadar Pak, Tapi Entah Apa yang Saya Pikirkan?

By Maria Andriana Oky, Selasa, 21 Januari 2020 | 07:05 WIB

Ilustrasi pemerkosaan pencabulan

Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus serupa pun pernah terjadi di Kabupaetn Sanggau, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Soroti Kasus Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Seluruh Masyarakat Indonesia Harus Beri Perhatian pada Kasus Ini

Diberitakan Kompas.com, seornag pemuda berinisial TM (18) memperkosa dan menganiaya seorang wanita 50 tahun.

Pelaku masuk melalui jendela rumah bagian depan, lalu mengendap-endap dan berjalan masuk ke kamar korban.

"Pelaku awalnya lebih dulu menyentuh kaki korban," terang dia. Setelah memegang kaki korban, pelaku mencekik korban menggunakan lengan kanan. Sementara, lengan kirinya merangkul.

Baca Juga: Lucinta Luna Kepergok Ajukan Perubahan Status Jenis Kelamin ke PN Jakarta Barat, Sederet Fakta ini jadi Bukti Kuat Bahwa Lucinta Luna Seorang Transgender!

Aksi itu dilakukannya sembari mengancam akan menghabisi korban jika melawan.

"Pelaku juga bilang, 'kamu diam, aku haus'. Setelah itu melakukan pemerkosaan," ujar dia. (*)