GridPop.ID - Warga Sulawesi dihebohlan dengan jalinan asmara terlarang antar om dan keponakannya.
Tak hanya kasus tersebut, terkuak fakta baru dari asmara sedarah om dan keponakannya itu.
Dilansir dari TribunJatim.com, dari asmara sedarah itu lahirlah seorang bayi.
Mirisnya bayi tersebut malah dibuang oleh ibunya sendiri pasca dilahirkan.
Adalah SY (45) dan SS (18) merupakan dua orang yang menjalin asmara terlarang itu.
SS adalah saudara kandung dari ibu SY yang kini tengah merantau ke Malaysia.
Kisah cinta SS dan SY ini terungkap dari penemuan bayi laki-laki yang mereka bunag.
Seorang akun Facebook bernama Itha Purnama Putri lah yang mengunggah informasi terkait penemuan bayi tersebut.
Pada Selasa (21/1/2020), bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan oleh salah seorang perempuan bernama Daddi (37) sekitar pukul 04.00 WITA.
Saat dikonfirmasi pada pemilik akun membenarkan adanya penemuan bayi itu, dan sosok yang menemukan bayi tersebut bernama Daddi.
Saat itu, Daddi hendak ke pasar untuk menjual ikan, dan saat melintas di Jembatan Raowa Kajang, dia melihat kantong plastik berwarna hitam dan kantong tersebut bergerak.
“Kagetmi juga Ibu Daddi karena melihat bayi masih ada darah di badannya dan masih ada plasentanya. Jadi ibunya Daddi larikan bayi tersebut ke Puskesmas Kajang,” kata Itha Purnama Putri, melalui facebook messenger.
Pemilik akun tersebut diketahui bekerja sebagai tenaga perawat di Puskesmas Kajang.
Namun dirinya sedang tidak bertugas pada saat bayi tersebut berada di Puskesmas Kajang.
SS dan SY diketahui sebagai orang tua bayi tersebut.
Hal itu terungkap setelah Polsek Kajang melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Kanit PPA Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, yang dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020), membenarkan hal tersebut.
"Iya sudah kita amankan di Polres. Keduanya mengakui bahwa bayi itu miliknya. Hasil hubungan gelap," kata Ipda Muhammad Ali, dikutip TribunJatim.com, Jumat (24/1/2020).
Untuk hukumannya, mantan Kanit Tipikot Polres Bulukumba itu belum dapat menyampaikan.
"Kita masih dalami. Kalau ada unsur pidana, atau ada niat jahat untuk menelantarkan bayi ini, itu akan kita proses lebih lanjut," jelas Ali.
Kasus tindakan asusila yang melibatkan om dan keponakan pun pernah terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dilansir dari Grid.ID (3/10/2019), pencabulan paman kepada keponakannya ini berawal ketika EK (13) bermain ke rumah pelaku, D (34).
Saat meminjam HP milik D, EK tiba-tiba melihat sebuah aplikasi berisi video panas.
Bukannya melarang, D justru menyuruh keponakannya untuk membuka aplikasi video panas tersebut.
"Saat membuka, EK langsung melihat film porno di aplikasi itu sambil berbaring.
"Sewaktu itulah pelaku memeluk korban dan mengajak korban bersetubuh hingga terjadi perbuatan tidak senonoh," jelas Hariansyah.
Hariansyah mengatakan, aksi bejat tersebut sudah dilakukan D sejak 2018 lalu.
"Perbuatan itu sudah lama dilakukannya. Dari keterangan ibu kandung korban, saat dilakukan cek kesehatan bahwa anaknya (EK) hamil enam bulan," pungkasnya.
Ditangkap karena telah mencabuli keponakannya sendiri, D justru berkilah.
"Kami melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka, tidak ada saya paksa," ungkap D. (*)