Agus tidak dapat menjelaskan alasan pemohon mencabut permohonan penggantian identitas KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kalau itu hak dia mau dicabut atau tidak, tapi otomatis karena permohonan dicabut oleh pemohon maka tidak ada putusan," kata Agus.
Sehingga kata Agus, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta tidak dapat mengganti identitas Muhammad Fatah di KTP.
"Putusannya saja tidak pernah ada, jadi bagaimana identitas KTP bisa berubah?" ujar Agus.
Namun pihak PN Jakarta Barat tidak tahu menahu apakah pemohon mengajukan kembali permohonan pergantian identitas di PN Jakarta Barat setelah akhirnya mencabut permohonan pertamanya.
"Tapi setelah itu dia daftar lagi atau gak kami gak tau," kata Agus.
Diketahui beberapa waktu lalu identitas Lucinta Luna kembali dipertanyakan publik.
Sempat viral sebuah capture hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengungkapkan perubahan identitas Lucinta Luna.
Dalam permohonan itu, tertulis pemohon bernama Muhammad Fatah yang ingin merubah nama menjadi Ayluna Putri.
Permohonan itu pun sempat diterima oleh PN Jakarta Barat.
Sehingga, sampai saat ini santer digosipkan Muhammad Fatah adalah nama lahir artis Lucinta Luna.
Dalam capture putusan tersebut tertulis permohonan bernomor 733/Pdt.P/2016/PN Jkt.Brth itu diajukan oleh Muhammad Fatah pada Kamis 20 Oktober 2016 lalu.
Adapun isi putusan itu yakni menerima dan mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan pemohon yang bernama Muhammad Fatah adalah berjenis kelamin perempuan dengan nama Ayluna Putri.