Find Us On Social Media :

Identitasnya Terbongkar, Lucinta Luna Ambil Langkah Seribu Cabut Permohonan Ganti Kelamin, Humas PN Jakarta Barat Ungkap Fakta Mengejutkan

By Sintia Nur Hanifah, Jumat, 24 Januari 2020 | 15:30 WIB

Lucinta Luna

GridPop.ID - Artis kontroversial, Lucinta Luna sejak kemunculannya kerap diterpa kabar miring terkait identitasnya yang dituding sebagai seorang transgender.

Bahkan baru-baru ini, publik dihebohkan dengan penemuan bukti yang menunjukkan surat permohonan ganti kelamin yang diduga diajukan oleh Lucinta Luna.

Tak tinggal diam, rupanya permohonan ganti kelamin tersebut buru-buru dicabut hingga membuat humas pengadilan negeri Jakarta Barat buka suara.

Baca Juga: Jalin Asmara Terlarang dengan Om Kandung hingga Hamil, Perempuan Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya

Lucinta Luna kepergok ajukan permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 20 Oktober 2016 lalu.

Saat itu, Lucinta Luna mengajukan permohonan ganti nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri, dan mengganti identitas kelamin di KTP dari laki-laki menjadi perempuan.

Namun, pada 4 Januari 2017, Lucinta Luna justru mencabut permohonannya tersebut.

Baca Juga: Tagih Uang Mendiang Istrinya, Teddy Sampai Ancam Karyawan yang Punya Utang ke Lina: Jangan Harap Gak Bayar Karena Almarhumah Gak Ada

Alhasil, sampai saat ini nama Lucinta Luna di KTP tetap Muhammad Fatah dengan jenis kelamin laki-laki.

Hal itu dijelaskan oleh Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi.

"Kalau kami cek dari nomor perkaranya itu benar, dia sempat daftarkan 20 Oktober 2016 lalu, tetapi tanggal 4 Januari permohonan dicabut sendiri oleh pemohon," kata Agus saat dikonfirmasi Kamis (23/1/2020).

Agus tidak dapat menjelaskan alasan pemohon mencabut permohonan penggantian identitas KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kalau itu hak dia mau dicabut atau tidak, tapi otomatis karena permohonan dicabut oleh pemohon maka tidak ada putusan," kata Agus.

Sehingga kata Agus, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta tidak dapat mengganti identitas Muhammad Fatah di KTP.

"Putusannya saja tidak pernah ada, jadi bagaimana identitas KTP bisa berubah?" ujar Agus.

Baca Juga: Ditodong Andre Taulany Perihal Keinginan Menikah Lagi, Sule Beri Jawaban yang Mengejutkan, Tak Ingin Menikah?

Namun pihak PN Jakarta Barat tidak tahu menahu apakah pemohon mengajukan kembali permohonan pergantian identitas di PN Jakarta Barat setelah akhirnya mencabut permohonan pertamanya.

"Tapi setelah itu dia daftar lagi atau gak kami gak tau," kata Agus.

Diketahui beberapa waktu lalu identitas Lucinta Luna kembali dipertanyakan publik.

Sempat viral sebuah capture hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengungkapkan perubahan identitas Lucinta Luna.

Baca Juga: Kaget Dibentak Hotman Paris yang Kasihan dengan Doddy Sudrajat, Vanessa Angel Balik Nyolot dan Lontarkan Balasan Tak Kalah Pedas

Dalam permohonan itu, tertulis pemohon bernama Muhammad Fatah yang ingin merubah nama menjadi Ayluna Putri.

Permohonan itu pun sempat diterima oleh PN Jakarta Barat.

Sehingga, sampai saat ini santer digosipkan Muhammad Fatah adalah nama lahir artis Lucinta Luna.

Dalam capture putusan tersebut tertulis permohonan bernomor 733/Pdt.P/2016/PN Jkt.Brth itu diajukan oleh Muhammad Fatah pada Kamis 20 Oktober 2016 lalu.

Adapun isi putusan itu yakni menerima dan mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan pemohon yang bernama Muhammad Fatah adalah berjenis kelamin perempuan dengan nama Ayluna Putri.

Sebelumnya petugas Dukcapil Kelurahan Palmerah mengaku pernah melihat Lucinta Luna mengajukan permohonan di Pusat Satu Pintu Terpadu (PSTP) di Kelurahan tersebut.

Namun yang diajukan ialah surat perpindahan penduduk bukan identitas jenis kelamin.

"Di situ identitasnya masih bernama Muhammad Fatah, mungkin sekitar Januari 2019 lalu pindahnya," kata petugas saat dikonfirmasi.

Baca Juga: 5 Tahun Pacaran, El Rumi dan Marsha Aruan Kompak Hapus Foto Bersama di Instagram, Resmi Putus?

Kata Humas PN Jakarta Selatan

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, masyarakat dapat mengganti identitas yang tertera dalam Kartu Identitas Penduduk (KTP).

Ia menuturkan, pergantian itu dapat diajukan oleh perorangan dengan mengajukan permohonan kepada PN setempat.

Namun, langkah itu belum tentu mendapatkan persetujuan sesuai apa yang diharapkan oleh pihak pemohon.

Pasalnya, saat mengajukan permohonan diperlukan bukti-bukti yang terkait dan sesuai dengan apa yang diajukan pemohon.

"Ya itu harus mengajukan permohonan. Permohonan nanti akan diperiksa oleh hakimnya yang ditunjuk ketua, apakah layak untuk dikabulkan atau tidak dan alasannya apa," kata Guntur saat dikonfirmasi, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Sementara itu, saat disinggung mengenai adanya permohonan pergantian identitas atas nama Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri alias Lucinta Luna dirinya belum dapat memastikannya.

Ia mengatakan, dirinya perlu mengecek dokumen terkait adanya permohonan pergantian identitas oleh Lucinta Luna.

"Tapi kalau yang ini saya belum bisa pastikan, karena belum saya cek," jelasnya.(*)

Baca Juga: Lewat Kartu Kstaria Pegang Tongkat, Denny Darko Terawang Kedekatan Zaskia Gotik dan Kriss Hatta: Ini Bukan Hubungan Asal Jalan!

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lucinta Luna Cabut Permohonan Ganti Nama dan Kelamin di KTP, Simak Penjelasan Humas PN Jakarta Barat