Find Us On Social Media :

Bocah Laki-laki di Diduga jadi Korban Pencabulan Ketua KPU Banjarmasin, Awalnya Dicolek-colek di Depan Toilet

By Maria Andriana Oky, Rabu, 29 Januari 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur

GridPop.ID - Warga Banjarmasin digegerkan dengan tindakan pelecehan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bankarmasin, Gusti Makmur.

Gusti Makmur alias GM diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki.

Dilansir dari TribunJakarta.com, pelaporan terhadap Gusti Makmur dilakukan pada 25 Desember 2019.

Pelaporan ini dilakukan orangtua anak yang diduga menjadi korban pencabulan.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-44 Tahun, Maia Estianty Bikin Geger dengan Dapat Kejutan Romantis dan Kado Super Mewah dari Irwan Mussry, Faktanya Bikin Kaget!

Dari pelaporan tersebut terungkap lokasi insiden tindakan asusila ini terjadi.

Aksi pencabulan tersebut terjadi di toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Diceritakan saat itu, Gusti Makmur memegang anggota tubuh korban.

Kala itu korban sedang melaksanakan tugas magang.

Selanjutnya, GM diduga menarik tangan kiri korban dan meletakkan di bagian sensitif tubuhnya.

Baca Juga: Tampil Seksi dengan Balutan Gaun Pengantin, Marion Jola Ungkap Syarat Utama Pria yang Ingin Meminangnya, Ada Apa?

“Pada saat itu, di ruangan toilet dalam keadaan sepi, ada seseorang laki-laki yang mengajak berkenalan. Dalam perkenalan itu, diduga pelaku mencolek-colek korban,” kata AKP Siti Rohayati, Kasubag Humas Polres Banjarbaru.

Saat akan diperiksa pihak kepolisian, Gusti Makmur justru bersikap tak biasa.

Siti Rohayati, mengatakan, pemanggilan pertama sebagai saksi, GM, kooperatif, namun dipanggil GM justru mangkir.

Atas kasus ini, KPU Kalsel sudah melakukan rapat pleno dan mengusulkan untuk mengganti sementara posisi GM.

Baca Juga: Hubungan Sule dan Putri Delina Dipertanyakan Keakrabannya, Sosok Ini Beberkan Fakta Tak Terduga, Beneran Menjauh?

Menurut Edy, sebelum diusulkan untuk diberhentikan sementara melalui rapat pleno, KPU Kalsel terlebih dahulu melakukan klarifikasi, verifikasi, dan mengumpulkan data-data.

Hal tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti, apakah betul Gusti adalah orang yang dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan yang saat ini ditangani Polres Banjarbaru.

"Akhirnya kami mendapat kepastian bahwa itu adalah nama yang bersangkutan," jelas Edy. Dari hasil klarifikasi, verifikasi, dan pengumpulan data-data, KPU Kalsel juga menduga Gusti telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan DKPP tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu pasal 15 huruf a dan juga pasal 90 ayat 1 peraturan KPU nomor 8 tahun 2009.

Baca Juga: Diam-diam Menyimpan Dendam, Mayangsari Ungkap Kesalahan Sepele Sosok ini yang Membuatnya Shock Hingga Menangis: Rasanya Pengen Gue Bunuh Tuh Orang!

Kasus pelecehan terhadap bocah di bawah umur pun terjadi di Jakarta.

Setidaknya ada lima orang anaka di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku berinisial SM (52).

Diberitakan TribunJakarta.com, Berdasarkan pernyataan SM, dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak di bawah umur.

Namun, kata Susatyo, Polres Metro Jakarta Pusat baru mendata empat korban pelecehan tersebut.

Baca Juga: Bikin Geger karena Terjerat Prostitusi, Artis Cantik ini Mendadak Muncul Hingga Lakukan Hal Mengejutkan, Penyebabnya Bikin Melongo!

Akibat perbuatannya, kata Susatyo, SM dikenakan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak dan atau Pasal 292 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)