Lebih lanjut, percobaan pembunuhan itu juga dilakukan oleh terduga pelaku kembali tepat di depan gang rumah kos korban.
"Saat itu, korban sempat ditabrak hingga kepala bagian belakangnya itu bocor (luka). Ya sama suami sirinya itu," lanjut Putri.
Sementara itu, warga setempat resah jika terduga pelaku datang ke rumah kos korban lantaran selalu membawa senjata tajam.
"Ya orang-orang pada takut karena selalu bawa senjata tajam," tandasnya.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan M yakni pria berinisal AS atau Abdus Salam (44).
Abdus Salam adalah warga Torjun, Sampang, Madura yang merupakan mantan suami siri korban.
Abdus Salam diringkus tim gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya tak sampai 24 jam dari kejadian.
"Tersangka kami tangkap sekitar delapan jam dari ditemukannya korban," beber AKBP Sudamiran, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (31/1/2020).
Saat penangkapan, polisi juga bekerja sama dengan aparat desa setempat sehingga dapat meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi sementara, tersangka merupakan suami siri yang menikah sejak tahun 2017 dan telah berpisah sejak satu tahun lalu.
Kedatangan tersangka ke rumah korban dengan maksud untuk membicarakan rujuk kembali.
"Tersangka mengajak rujuk korban. Namun tersangka tak memiliki uang. Sehingga korban menolak dan mengembalikan surat nikah siri. Karena emosi, tersangka kemudian mencabut pisau dapur dari dapur rumah kos korban dan langsung menusuk korban beberapa kali," tambah Sudamiran.
Setidaknya, ada tiga luka tusuk di bagian perut korban yang membuatnya kehabisan darah hingga meninggal dunia.
Abdus Salam mengaku jika menyesal telah membunuh korban. Namun, penyesalan itu tak membuat nyawa korban kembali.
"Saya menyesal. Karena emosi saja," akunya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terhadap tersangka untuk mengungkap fakta-fakta lain. (*)