Meski ada pemberian maaf tersebut, belum diketahui apakah pelaku penghinaan yang kini ditetapkan sebagai tersangka akan mendapat keringanan hukuman pidana.
Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Iya, akan kami kaji. Kami proses nanti, itu tugasnya Pak Sudamiran (Kasatreskrim)," kata Sandi di saat ditemui, Rabu.
Sandi mengingatkan agar kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Menurut dia, unggahan warganet di media sosial selalu bisa dijangkau.
Untuk itu, unggahan apapun yang dibagikan di media sosial, wajib untuk dipertanggungjawabkan oleh si pemilik akun media sosial.
"Maka dari itu, pandai-pandai lah untuk menyaring sebelum men-share. Jangan mudah terprovokasi dengan isu yang belum jelas kebenarannya," ujar Sandi.
(*)