Tambal Sulam
Polres Metro Depok menahan pemilik wedding organizer (WO) bodong Pandamanda, Anwar Said (32).
Anwar dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
Bisnis yang dijalankan Anwar mulai bermasalah pada tahun 2018. Sementara itu, Anwar merintis usahanya itu sejak tahun 2014.
Saat pemeriksaan, Anwar menggunakan metode tambal sulam dalam menjalankan roda bisnisnya.
Metode tambal sulam yang dimaksud adalah menjalankan acara pernikahan korbannya menggunakan uang pernikahan korbannya yang lain.
“Uang yang sudah diterima dan digunakan oleh Anwar ini sudah sebagian digunakan untuk keperluan yang lain termasuk untuk menutupi kegiatan pernikahan klien yang sebelumnya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (5/2/2020).
Azis menuturkan harga paket pernikahan yang ditawarkan Azis dengan sejumlah fasilitas yang ditawarkan seperti katering, dekorisasi, gaun pengantin, hingga cincin pernikahan pun tidak masuk akal.
“Jika diteruskan maka korban-korban berikutnya yang sudah terlanjur mendaftar atau terlanjur melunasi pembayaran bisa berpotensi menjadi korban walaupun saat ini sebagian besar yang lain yang sudah membayar lunas belum terlaksana pernikahannya, masih bulan-bulan depan,” katanya.
Mencegah kembalinya jatuhnya korban membuat Azis mengerahkan jajarannya untuk segera mengamankan pelaku.
“Jadi tidak cukup misalkan dia menawarkan paket pernikahan seharga Rp 50 juta, Rp 65 juta, hingga Rp 100 juta itu tidak cukup hitungannya maka dia menutupi dari pendaftar berikutnya kemudian menutup lagi menutup lagi,” pungkasnya.