Polisi berhasil mengamankan BBA di kediamannya di daerah Sleman, Yogyakarta pada Jumat (18/10/2019).
Saat ditangkap, BBA sepertinya sama sekali tak menduga dirinya bakal keciduk polisi.
Bahkan saat diamankan di kediamannya, BBA tengah asyik main komputer.
"(BBA) Ditangkap lagi main komputer di rumahnya di Sleman, Yogyakarta," ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul seperti yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/10/2019).
Dari aksi penangkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa laptop jinjing, 2 unit ponsel, identitas pribadi, kartu ATM, 1 unit CPU rakitan dan sebuah motor Harley Davidson.
Melansir Tribun Jateng dan Kompas.com, modus operasi yang dilakukan BBA adalah menggunakan program virus malware yang bernama ransomware.
Mudahnya, program ini telah dirancang dan digunakan untuk meretas sekaligus menguasai sistem server yang dituju dengan metode cryptolocker.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa pelaku membeli program ini pasar gelap atau darkweb.
Kemudian, ransomware tersebut dikirimkan secara luas ke lebih dari 500 alamat email di luar negeri.
Salah satu korban yang menerima email tersebut adalah perusahaan di San Antonio, Texas, AS.