Find Us On Social Media :

Seakan Tidak Peduli Lagi, Galih Ginanjar Bersikap Bodo Amat saat Barbie Kumalasari Enggan Temani Dirinya di Persidangan: Oh Ya Sudah Kalau Dia Seperti Itu

By Septiana Risti Hapsari, Rabu, 19 Februari 2020 | 16:00 WIB

Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Dituding Pakai Lagu Siti Badriah Tanpa Izin, Keluarga Gen Halilintar Terancam Hukuman Pidana, Pihak Ini Ungkap Kronologi dan Kekecewaannya: Semua Cuma Janji!

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Baca Juga: Bagaikan Pinang Dibelah Dua, Wanita Cantik yang Mirip Penyanyi Lagu Thank U Next Ini Sampai Dibilang Ariana Grande Versi Berhijab

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Barbie Kumalasari Ogah Dampingi Sidang, Galih Ginanjar Tak Mau Ambil Pusing"