GridPop.ID - Akhir-akhir ini kabar tentang perpisahan antarab Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar sudah beredar.
Barbie Kumalasari terang-terangan akan menggugat cerai suaminya Galih Ginanjar yang tengah menjalani serangkaian proses hukum karena kasus ikan asin.
Pernyataan ini semakin kuat ketika Barbie Kumalasari tidak hadir menemani Galih Ginanjar ke proses persidangan.
Hari ini, Rabu (19/2/2020), terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak.
Galih tiba bersama dua terdakwa lainnya, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.
Galih mengaku dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. Namun, Barbie Kumalasari dikabarkan enggan untuk hadir mendampingi suaminya, Galih.
Menanggapi hal tersebut, Galih menyikapi santai.
Galih sudah tak mau ambil pusing dengan pernyataan Barbie yang ogah menemaninya menjalani sidang.
"Oh, ya, sudahlah kita kembalikan pada pribadi masing-masing kalau dia seperti itu, ya, sudah," ucap Galih setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk saat ini, Galih juga ogah memikirkan pernyataan istrinya itu.
Galih hanya ingin fokus menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya saat ini.
"Enggak sih saya masih fokus di persidangan," ujarnya.
Diketahui, dalam beberapa kesempatan, Barbie menyatakan keengganannya untuk hadir di persidangan suaminya.
Adapun, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)