Namun, para pelaku itu ternyata membeli sejumlah tiket yang dijual tersebut, dengan cara ilegal yakni memanfaatkan nomor kartu kredit milik orang lain.
Dan mereka telah beroperasi selama kurun waktu setahun, sejak Februari 2019.
"Bisnis traver ini menawarkan promo nasional dan luar. Dibuka malalui tiket kekinian. Ini ada diskon murah," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Ruang Humas Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020).
Ketiga tersangka diringkus di dua lokasi yang berbeda. SC dan MFD diringkus di sebuah kawasan di Jakarta, sedangkan MD diringkus di Pulau Bali.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, peran masing-masing pelaku berbeda-beda.
SG dan MFD berperan sebagai pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding.
Sedangkan, MD merupakan eksekutor yang melakukan pembelian tiket maskapai dan kamar hotel yang pembayarannya menggunakan data kartu kredit milik orang lain atau Carding.
"Mereka beda perannya ini," tuturnya.
Trunoyudo menerangkan peran masing-masing pelaku, SG dan MFD berperan sebagai pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding.