GridPop.ID - Baru-baru ini, sebuah kasus hukum terkait tindak kriminal pembobolan kartu kredit menjadi pusat perhatian publik.
Pasalnya, sederet nama selebriti papan atas tanah air ikut terseret lantaran diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.
Tak tanggung-tanggung, polisi membeberkan ada 6 artis yang ikut terseret mulai dari Boy William hingga Gisella Anastasia.
Anggota Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim meringkus tiga orang pelaku ilegal akses bermodus bobol kartu kredit atau Carding, Kamis (27/2/2020).
Tiga orang yang dikeler polisi berinisial SC, MFD, dan MD.
SC, MFD dan MD mengunakan modus yang boleh dikata nekat.
Mereka menyediakan sebuah promo penjualan tiket dan memasarkan barang dan jasa lewat akun media sosial Instagram.
Melalui akun tersebut, ketiganya menawarkan sejumlah promo tiket perjalanan menggunakan pesawat dan penginapan hotel.
Namun, para pelaku itu ternyata membeli sejumlah tiket yang dijual tersebut, dengan cara ilegal yakni memanfaatkan nomor kartu kredit milik orang lain.
Dan mereka telah beroperasi selama kurun waktu setahun, sejak Februari 2019.
"Bisnis traver ini menawarkan promo nasional dan luar. Dibuka malalui tiket kekinian. Ini ada diskon murah," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Ruang Humas Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020).
Ketiga tersangka diringkus di dua lokasi yang berbeda. SC dan MFD diringkus di sebuah kawasan di Jakarta, sedangkan MD diringkus di Pulau Bali.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, peran masing-masing pelaku berbeda-beda.
SG dan MFD berperan sebagai pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding.
Sedangkan, MD merupakan eksekutor yang melakukan pembelian tiket maskapai dan kamar hotel yang pembayarannya menggunakan data kartu kredit milik orang lain atau Carding.
"Mereka beda perannya ini," tuturnya.
Trunoyudo menerangkan peran masing-masing pelaku, SG dan MFD berperan sebagai pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, selama menjalankan bisnis lancung itu, ternyata para pelaku melibatkan enam nama orang publik figur dari kalangan artis.
Diantaranya, berinisial, TM, BW, AW, JI, GA, dan RS. Mereka diduga terlibat sebagai artis endorsement.
Dalam waktu dekat keenam nama artis itu bakal diperiksa penyidik di Mapolda Jatim.
"Akan kami layangkan panggilan pada semua public figur GA dan TM sudah tinggal kita tunggu rencananya Jumat (28/2/2020) besok," pungkasnya.
Meski polisi hanya menyebutkan inisial para artis tersebut, namun foto-foto mereka tetap ditunjukkan ke wartawan.
Di antaranya Tyas Mirasih, Boy William, Awkarin, Jessica Iskandar, Gisella Anastasia, Ruth Stefanie. (*)