Find Us On Social Media :

Tampilkan Adegan Meminum Sperma hingga Ritual yang Menyesatkan, Acara "Karma Balik" Roy Kiyosi Dapatkan Sanksi dari KPI karena Langgar Kode Etik Penyiaran

By Septiana Risti Hapsari, Minggu, 1 Maret 2020 | 16:15 WIB

Acara

Tayangan tersebut melanggar tiga pasal dalam Standar Program Siaran yang berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta keberagaman di masyarakat.

Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni

Pasal 9 P3 Penyiarantentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,

Pasal 9 Ayat (1) SPStentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan

Baca Juga: Kagum dengan BCl yang Tetap Tampil Tegar di Depan Banyak Orang, Ronan Keating Persembahkan Lagu untuk Istri Ashraf Sinclair: Kekuatanku Untukmu!

yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,

serta Pasal 9 Ayat (2) SPSsoal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan

dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan

dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

#SanksiKPI. (*)

Baca Juga: Miliki Rumah Produksi hingga Resort di Bali, Beginilah Rumah Pengusaha Tajir Melintir Rieta Amalia yang Miliki Fasilitas Mewah Dilengkapi Lift Pribadi

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul KPI Tegur Acara 'Karma Balik' Roy Kiyoshi, Sebut Ada Ritual Menyesatkan Langgar 3 Pasal Sekaligus