Tayangan tersebut melanggar tiga pasal dalam Standar Program Siaran yang berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta keberagaman di masyarakat.
Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni
Pasal 9 P3 Penyiarantentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,
Pasal 9 Ayat (1) SPStentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan
yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,
serta Pasal 9 Ayat (2) SPSsoal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan
dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan
dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
#SanksiKPI. (*)