Find Us On Social Media :

Tampilkan Adegan Meminum Sperma hingga Ritual yang Menyesatkan, Acara "Karma Balik" Roy Kiyosi Dapatkan Sanksi dari KPI karena Langgar Kode Etik Penyiaran

By Septiana Risti Hapsari, Minggu, 1 Maret 2020 | 16:15 WIB

Acara

GridPop.ID- Setelah acara milik Hotman Paris dapatkan teguran dari KPI, program yang dibawakan Roy Kiyoshi pun menyusul.

Acara bertajuk "Karma Balik" ini dapatkan teguran karena dianggap melanggar kode etik penyiaran.

Teguran tersebut disampaikan KPI secara langsung lewat akun instagram resmi KPI pada Sabtu (29/02/2020).

Baca Juga: Terlena dengan Keindahan Pemandangan di Ranu Manduro, Via Vallen Asik Main Tik Tok hingga Berikan Pesan pada Pemkab Mojokerto

Berdasarkan penilaian KPI, ada penayangan adegan meminum sperma dan ritual menyesatkan yang ditampilkan di acara Karma Balik.

Tayangan tersebut disiarkan pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB di ANTV.

Baca Juga: Banjir Pujian Berhasil Turunkan Berat Badan hingga 30 kg, DJ Seksi Ini Curi Perhatian Saat Kenakan Gaun Slim Fit, Warganet: So Beauty!

@kpipusatTampilkan Adegan Minum Sperma dan Ritual Menyesatkan, KPI Beri Sanksi “Karma Balik” ANTV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis pertama

kepada Program Siaran “Karma Balik” yang disiarkan Stasiun Televisi ANTV.

Program ini ditemukan tim pemantauan KPI Pusat telah menayangkan

adegan yang isinya mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran

dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Terbaring Lemas di Ranjang Rumah Sakit, Atta Halilintar Jenguk Sembari Bawakan Sebuket Bunga untuk Putri Anang Hermansyah

Pelanggaran yang dimaksud berupa pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblis

untuk bisa tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik.

Untuk meraih tujuan itu, dia harus melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali.

Dalam tayangan tersebut juga ditampilkan adegan si wanita meminum sperma.

Tayangan itu dimuat dalam episode “Karma Balik” yang disiarkan ANTV pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB.

Baca Juga: Bikin Merinding, Muncul Cuaca Aneh Hingga Ubah Jalanan Jakarta Jadi Sungai hingga Peneliti Buka Suara: Jakarta Diprediksi Akan Jadi Kota Pertama di Dunia yang Tenggelam!

Tayangan tersebut melanggar tiga pasal dalam Standar Program Siaran yang berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta keberagaman di masyarakat.

Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni

Pasal 9 P3 Penyiarantentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,

Pasal 9 Ayat (1) SPStentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan

Baca Juga: Kagum dengan BCl yang Tetap Tampil Tegar di Depan Banyak Orang, Ronan Keating Persembahkan Lagu untuk Istri Ashraf Sinclair: Kekuatanku Untukmu!

yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,

serta Pasal 9 Ayat (2) SPSsoal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan

dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan

dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

#SanksiKPI. (*)

Baca Juga: Miliki Rumah Produksi hingga Resort di Bali, Beginilah Rumah Pengusaha Tajir Melintir Rieta Amalia yang Miliki Fasilitas Mewah Dilengkapi Lift Pribadi

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul KPI Tegur Acara 'Karma Balik' Roy Kiyoshi, Sebut Ada Ritual Menyesatkan Langgar 3 Pasal Sekaligus