Pasalnya di Hongkong banyak warga kesulitan mendapatkan masker.
Saat ini polisi masih menelisik asal usul masker yang dijual EW via media sosial.
Polisi menduga EW tak sendirian menjual masker tersebut.
Bila terbukti bersalah, polisi akan menjerat EW dengan Undang-undang Perdagangan.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Serupa dengan EW, sebuah toko di kawasan basement Ramayana Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, digerebek polisi karena menjual masker dengan harga tinggi.
Penjual dan belasan boks masker dibawa ke Mapolres Pangka Pinang guna proses hukum lebih lanjut.