Find Us On Social Media :

Bikin Geger karena Jual Masker Nyaris 300 Ribu Rupiah Sekotak, Pedagang Makanan Ini Terancam 5 Tahun Masuk Bui

By None, Jumat, 6 Maret 2020 | 20:40 WIB

Ilustrasi

GridPop.id - Masker belakangan ini kerap jadi perbincangan.

Pasalnya, masker kini semakin langka di pasaran.

Seiring mewabahnya virus corona, permintaan masker semakin tinggi.

Banyak pihak yang memanfaatkan merebaknya virus corona ini dengan menimbun masker.

Baca Juga: Kisah Pilu Dibalik Perjanjian Pranikah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ibu Rafathar Malik Ahmad Sampai Menangis Memohon Tolak Perjanjian

Selain itu, banyak juga pedagang nakal yang memasarkan masker dengan harga yang tak wajar.

Seperti yang dilakukan oleh pedagang bakso yang satu ini.

Kini dirinya pun terancam mendekam selama 5 tahun di penjara.

Pedagang bakso timbun masker

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap EW (36), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, karena diduga menimbun masker.

Pria yang kesehariannya berjualan bakso ini ditangkap setelah ketahuan menawarkan masker di media sosial.

 

"Kami amankan setelah yang bersangkutan menjual masker di media sosial Facebook," kata Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Nikahi Perempuan Indonesia, Bule Ini Menjerit Saat Tahu Identitas Sang Istri yang Sudah Dinikahinya Selama 19 Tahun: Saya Tertipu...

Dari tangan EW, polisi menyita satu kardus berisi 20 dus masker dan 20 masker.

Saat diperiksa polisi, EW mengaku mendapatkan masker itu dari istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Hongkong. 

Masker dijual seharga Rp 285.000 per kotak. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai keterangan EW.

Pasalnya di Hongkong banyak warga kesulitan mendapatkan masker.

Saat ini polisi masih menelisik asal usul masker yang dijual EW via media sosial.

Polisi menduga EW tak sendirian menjual masker tersebut.

Bila terbukti bersalah, polisi akan menjerat EW dengan Undang-undang Perdagangan.

Baca Juga: Layangkan Protes kepada Bundanya, Arsy Marah-marah Tak Mau Dibelikan Baju Terbuka hingga Anang Hermansyah Turun Tangan, Ashanty: Astaghfirullah, Jangan Gitu Kak Ngomongnya

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Serupa dengan EW, sebuah toko di kawasan basement Ramayana Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, digerebek polisi karena menjual masker dengan harga tinggi.

Penjual dan belasan boks masker dibawa ke Mapolres Pangka Pinang guna proses hukum lebih lanjut.

Kabag Ops Polres Pangkal Pinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi warga terkait harga masker yang melonjak signifikan.

"Petugas bergerak ke lokasi, ternyata benar. Satu boks dijual Rp 250.000. Padahal normalnya Rp 40.000," kata Jadiman di Mapolres, Rabu (4/3/2020).

Dia menuturkan, sebanyak 14 boks masker diamankan sebagai barang bukti.

Ada pun toko yang digerebek polisi, ternyata bukan toko yang menjual khusus alat kesehatan atau obat.

Justru yang dominan dijual adalah asesoris dan pernak-pernik pakaian.

Di hadapan polisi, penjual masker mengaku menyediakan stok karena adanya permintaan konsumen.

Baca Juga: Heboh Bentuk Wajah yang Rentan Tertular Virus Corona, Benarkah Bentuk Wajah Seperti Ini Banyak Terdapat di Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Timbun Masker, Penjual Bakso di Madiun Ditangkap, Dijual Rp 285.000 Per Kotak