Orangtua korban melaporkan pelaku ke Polsek Babulu pada Sabtu (7/3/2020).
Di hari yang sama, terlapor langsung dijemput di ponpes.
"Hasil pemeriksaan pelaku sudah mengakui.
Semua kronologis yang diceritakan korban sinkron dengan pengakuan pelaku," jelasnya.
Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Babulu.
Dia dikenakan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kumpulkan semua wali dan orangtua santri Setelah kejadian ini terkuak, Polsek Babulu bersama pengurus ponpes dan istri pelaku mengumpulkan sekitar 70 para orangtua dan wali santri, Senin (9/3/2020).
Pada kesempatan itu, Kapolsek Babulu dan pihak ponpes penyampaian kejadian yang menimpa salah satu korban santri.
"Semua wali dan orangtua sepakat masih menitipkan anaknya belajar di ponpes itu.
Kini ponpes itu dikelola anaknya (pelaku)," kata dia. Total santri yang berada di ponpes itu, kata Alimudin, sekitar 100 orang.
(*)