Find Us On Social Media :

Bersekongkol dengan Ibu dan Pamannya, Artis Ini Tega Bunuh Kekasih untuk Lunasi Hutang, Berakhir Mendekam di Balik Jerusi Besi Hingga Putuskan Jadi Mualaf Usai Bermimpi Tentang Ka'bah

By Septiana Risti Hapsari, Selasa, 17 Maret 2020 | 11:30 WIB

Lidya Pratiwi

Tak berselang lama, ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.

Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh, karena mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.

Pemain sinetron Untung Ada Jinny ini mengaku tak terlibat saat aksi pembunuhan.

Namun, Lidya dianggap mengetahui dan membiarkan rencana pembunuhan terhadap kekasihnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Miris, Hanya di 2 Negara Ini Sandang Status Milyarder Malah Alami Kelaparan dan Hidup Susah, Uang Tidak Berharga hingga Miliki Nilai Nominal Terendah

Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.

Hukuman ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun pidana penjara.

Lidya Pratiwi pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur tepat diusianya yang baru genap 19 tahun.

Namun, beberapa kali juga wanita berusia 33 tahun itu mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan Hari Raya Natal.

Awal mendekam di jeruji besi, saat itu Lidya Pratiwi masih berusia 19 tahun.

Baca Juga: Takut ke Rumah Sakit karena Tak Punya BPJS, 5 Bocah Ini Meninggal Dunia karena Terjangkit Demam Berdarah