Find Us On Social Media :

Tak Rela Bambang Trihatmodjo Suaminya Direbut Pelakor dengan Pengaruh Guna-guna, Halimah Kekeuh Pertahankan Rumah Tangganya hingga Nekat Minta MK Hapus UU Perkawinan

By Maria Andriana Oky, Selasa, 24 Maret 2020 | 07:00 WIB

Kolase foto Bambang Trihatmodjo-Mayangsari dan Halimah

Melansir dari Grid.ID (22/3/2020) yang mengutip dari Kompas.com, perceraian antara Halimah dan Bambang pada 31 Maret 2011 silam, hanya berlangsung selama 5 menit.

Dalam sidang tersebut, Halimah tidak hadir sedangkan Bambang hadir dengan ditemani oleh pengacaranya, Muhammad Asy'ary.

"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah," kata Asy'ary dikutip dari Kompas.com.

Agar ikrar talaknya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, Nelayan Ini Mendadak Kaya Setelah Temukan 'Harta Karun' yang Harga Jualnya Capai Rp 4,5 Miliar, Apa Itu?

Diberitakan Tribun Timur sebelumnya, pada 22 Mei 2009 silam, Bambang diharuskan membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Halimah.

Meski sudah ditalak Halimah masih saja berjuang untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Bambang Trihatmodjo.

Ia bahkan mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan UU Perkawinan No 1 huruf F tahun 1974.

Melansir laman Nova.ID, kuasa hukum yang mendampingi Halimah, Chairunnisa Jafizham, SH, berharap bisa mewakili perempuan Indonesia.

Menurutnya undang-undang tersebut merugikan kaum hawa. Pasalnya, karena adanya undang-undang tersebut, kaum hawa akan dengan mudah diceraikan oleh sang suami.

Baca Juga: Aurel Hermanyah dan Atta Halilintar Tak Sungkan Umbar Kemesraan, Nagita Slavina Beri Sindiran Tajam: Belum Pacaran Kok Nempel Terus Kaya Prangko?