"UU tersebut sangat merugikan, makanya Halimah minta dihapus, karena itu mengartikan jika sebuah rumah tangga yang terus menerus bertengkar, berarti boleh bercerai, dalam arti disahkan," paparnya saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (11/10).
Lebih lanjut, Chairunnisa menjelaskan jika seharusnya dalam pertengkaran tersebut, para hakim menggali lebih dalam apa penyebabnya.
"Harusnya digali, kenapa bisa begitu. Apa penyebab pertengkarannya. Jangan mentang-mentang bertengkar lalu langsung disahkan perceraiannya, terus hakim ketuk palu," imbuhnya.
Berkaca dari pengalaman pribadinya, Halimah berniat menghapus UU tersebut. Ia berharap pengalamannya tak dialami oleh wanita Indonesia lainnya.
"Ini pelajaran, Kiri kanan menyatakan ada saksi terjadi pertengkaran terus menerus. Kita tidak menginginkan wanita Indonesia yang lain akan mendapat perlakuan yang sama. Untuk itu, kita akan memperjuangkan itu," pungkasnya. (*)