Ki
GridPop.ID - Perceraian adalah suatu hal yang tidak diinginkan dalam suatu hubungan pernikahan.
Hal ini pulalah yang diinginkan oleh sosok Halimah Agustina Kamil.
Ia merupakan istri pertama atau mantan istri Bambang Trihatmodjo yang kini menjadu suami dari penyanyi Mayangsari.
Perseteruan yang terjadi di dalam rumah tangga Halimah dan Bambang Trihatmodjo kala itu dipicu dengan hadirnya orang ketiga, Mayangsari.
Melansir dari Nova.id, kala itu Mayangsari dituding menggunakan pelet untuk memperdaya suami Halimah.
Pada wawancara dengan Tabloid NOVA edisi 18-24 Juni 2007 silam, begini pengakuannya perihal kabar miring yang menimpa Mayangsari.
"Katanya, Mayang dibilang bisa mencapai sukses lahir batin seperti sekarang ini karena main dukun atau pakai pelet.
"Itu tidak benar! Mayang lurus-lurus saja.
"Kalau dia main dukun, kenapa dia harus menghindari pertemuan dengan Mas Bambang?" ujar Titik Bartje van Houten.
Terlepas dari kabar mengenai pelet Mayangsari, sebagai istri sah, Halimah pun tak mau melepaskan suaminya untuk jatuh ke pelukan perempuan lain.
Kala itu, Bambang disebut-sebut rela melakukan berbagai cara agar bisa cerai dari Halimah.
Melansir dari Grid.ID (22/3/2020) yang mengutip dari Kompas.com, perceraian antara Halimah dan Bambang pada 31 Maret 2011 silam, hanya berlangsung selama 5 menit.
Dalam sidang tersebut, Halimah tidak hadir sedangkan Bambang hadir dengan ditemani oleh pengacaranya, Muhammad Asy'ary.
"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah," kata Asy'ary dikutip dari Kompas.com.
Agar ikrar talaknya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani.
Diberitakan Tribun Timur sebelumnya, pada 22 Mei 2009 silam, Bambang diharuskan membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Halimah.
Meski sudah ditalak Halimah masih saja berjuang untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Bambang Trihatmodjo.
Ia bahkan mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan UU Perkawinan No 1 huruf F tahun 1974.
Melansir laman Nova.ID, kuasa hukum yang mendampingi Halimah, Chairunnisa Jafizham, SH, berharap bisa mewakili perempuan Indonesia.
Menurutnya undang-undang tersebut merugikan kaum hawa. Pasalnya, karena adanya undang-undang tersebut, kaum hawa akan dengan mudah diceraikan oleh sang suami.
"UU tersebut sangat merugikan, makanya Halimah minta dihapus, karena itu mengartikan jika sebuah rumah tangga yang terus menerus bertengkar, berarti boleh bercerai, dalam arti disahkan," paparnya saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (11/10).
Lebih lanjut, Chairunnisa menjelaskan jika seharusnya dalam pertengkaran tersebut, para hakim menggali lebih dalam apa penyebabnya.
"Harusnya digali, kenapa bisa begitu. Apa penyebab pertengkarannya. Jangan mentang-mentang bertengkar lalu langsung disahkan perceraiannya, terus hakim ketuk palu," imbuhnya.
Berkaca dari pengalaman pribadinya, Halimah berniat menghapus UU tersebut. Ia berharap pengalamannya tak dialami oleh wanita Indonesia lainnya.
"Ini pelajaran, Kiri kanan menyatakan ada saksi terjadi pertengkaran terus menerus. Kita tidak menginginkan wanita Indonesia yang lain akan mendapat perlakuan yang sama. Untuk itu, kita akan memperjuangkan itu," pungkasnya. (*)