Find Us On Social Media :

Tersandung Kasus Narkoba Hingga Sang Ibunda Tiada saat Masih Dipenjara, Roro Fitria Akhirnya Menghirup Udara Bebas Bersama 3.000 Narapidana Narkotika Lainnya!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Kamis, 2 April 2020 | 12:00 WIB

Roro fitria

Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Baca Juga: Kini Jadi Desainer Kondang dengan Bayaran Selangit, Ivan Gunawan Kenang Perjuangannya di Masa Lalu: Dulu Gue Ngondek Parah Banget  Nahas baginya, di saat tersulit dalam hidupnya, Roro kehilangan sosok yang sangat penting dalam hidupnya, yakni ibunya meninggal dunia pada 15 Oktober 2018.Kabar baiknya, setelah menjalani masa tahanan selama setahun belakangan ini, Roro Fitria dikabarkan telah menghirup udara bebas.Diberitakan Tribun Seleb, kebebasan Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Azis Gagap Tiba-tiba Hengkang dari Opera Van Java Susul 2 Sahabatnya Sule dan Andre, Rina Nose Sampai Berderai Air Mata: Gue Pikir BecandaanRoro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.Kabar bebasnya Roro dibenarkan oleh tim kuasa hukum yang menangani kasusnya, Asgar Sjafrie ketika dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (2/4/2020).