Find Us On Social Media :

Tersandung Kasus Narkoba Hingga Sang Ibunda Tiada saat Masih Dipenjara, Roro Fitria Akhirnya Menghirup Udara Bebas Bersama 3.000 Narapidana Narkotika Lainnya!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Kamis, 2 April 2020 | 12:00 WIB

Roro fitria

GridPop.ID - Di sepanjang tahun, banyak publik figur Tanah Air yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.Para artis banyak menggunakan obat haram tersebut dengan alasan supaya menjaga stamina dan kreativitas tinggi.Namun tak pelak, akibat perbuatan mereka sendiri ujungnya berakhir mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga: Punya Hunian Super Mewah Senilai Rp 15 Miliar, Siapa Sangka Sule Dulu Pernah Terperangah dengan Rumah Parto: Begitu Ngeliat Rumah Saya...Salah satunya ialah artis wanita yang dikenal karena penampilan dan suara nyentriknya, Roro Fitria.Dikutip dari Kompas.com, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Baca Juga: Sentil Perilaku Ayu Ting Ting, Seorang Pengamat Sebut Persona Sang Biduan Akan Lebih Memancar Jika Lakukan Hal Ini, Singgung Soal Mantan Suami?Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro.

Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Baca Juga: Kini Jadi Desainer Kondang dengan Bayaran Selangit, Ivan Gunawan Kenang Perjuangannya di Masa Lalu: Dulu Gue Ngondek Parah Banget  Nahas baginya, di saat tersulit dalam hidupnya, Roro kehilangan sosok yang sangat penting dalam hidupnya, yakni ibunya meninggal dunia pada 15 Oktober 2018.Kabar baiknya, setelah menjalani masa tahanan selama setahun belakangan ini, Roro Fitria dikabarkan telah menghirup udara bebas.Diberitakan Tribun Seleb, kebebasan Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Azis Gagap Tiba-tiba Hengkang dari Opera Van Java Susul 2 Sahabatnya Sule dan Andre, Rina Nose Sampai Berderai Air Mata: Gue Pikir BecandaanRoro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.Kabar bebasnya Roro dibenarkan oleh tim kuasa hukum yang menangani kasusnya, Asgar Sjafrie ketika dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (2/4/2020).

"Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie.Asgara mengatakan bahwa Roro bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Sama Sekali Tak Lakukan Lockdown, 5 Kebiasaan Baik yang Sudah Jadi Budaya di Jepang Ini Mampu Menekan Penyebaran Virus Corona, Yuk Ditiru!"Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.Lebih lanjut, Asgar Sjafrie tak bisa memastikan Roro akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Hanya Dihadiri 3 Orang, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Rayakan Ulang Tahun ke-14 Putrinya yang Jauh dari Kesan Mewah di Tengah Pandemi Corona, Begini Suasananya"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie. (*)