Find Us On Social Media :

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Sudah Dimaki Habis-habisan dan Dituding Pelakor, Artis Cantik Ini Malah Kecolongan Hingga Fotonya Dipakai Oknum Tak Bertanggung Jawab

By None, Jumat, 3 April 2020 | 05:30 WIB

Dituding jadi pelakor, Alodya Desi malah berhasil bongkar tindak kriminal yang menimpanya

"Karena foto profil yang digunakan pelaku, sekitar 47 orang laki-laki dari berbagai kalangan tertarik dan mengajak berteman sekaligus meminta nomor handphone. Selanjutnya, pelaku berkomunikasi dengan laki-laki tersebut melalui WhatsApp," ujar Yusri.

Tersangka terkadang meminta para laki-laki yang dikenalnya lewat Facebook untuk mengirim foto tanpa busana.

Baca Juga: Kabar Gembira Kembali Berhembus, Karena Keuntungan yang Dimiliki Indonesia Ini, Pemerintah Umumkan Perkiraan Bulan April Wabah Virus Corona Akan Berakhir!

Sebagai gantinya, dia juga mengirim foto Alodya yang diambil dari akun Instagram milik Alodya.

"Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga mengirimkan foto-foto korban yang diperoleh dari akun Instagram milik pelapor atau korban. Para korban (laki-laki) percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka mereka akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan foto (tanpa busana)," ungkap Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihak kepolisian kini telah menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain berupa print out screen shoot akun facebook palsunya, print out screen shoot percakapan whatsapp antara pelaku dan para korban.

Baca Juga: Harga Dirinya Terluka Pernah Ditawar Untuk Temani Jalan-jalan ke Luar Negeri dengan Bayaran Rp 200 Juta, Luna Maya Beri Sindiran Menohok untuk Sang Penawar: Sorry Aku Nggak Jualan!

Selain itu polisi juga menyita satu unit handphone merk Iphone, satu unit handphone merk Samsung, satu unit handphone merk OPPO, satu buah dompet warna hitam, dan satu buah KTP atas nama AHH.

Karena perbuatannya kata Yusri, tersangka AHH dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata Yusri.(*)

Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Dituding Pelakor, Aktris FTV Ini Justru Bersyukur Setelah Dimaki Istri Sah, Fotonya Ketahuan Dicolong Seorang Honorer Demi Pikat Sesama Pria