GridPop.ID - Siapapun yang mendapatkan rejeki secara cuma-cuma pastinya akan kegirangan.
Seperti misalnya tiba-tiba kita temukan bongkahan emas batangan.
Lalu apakah yang akan kalian lakukan?
Beberapa orang mungkin akan berpikir meggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Namun alih-alih dipakai untuk kepentingan pribadi, petugas kebersihan di Bandara Incheon, Korea Selatan ini yang justru bersikap jujur saat menemukan emas batangan di tempat sampah.
Melansir Asia Pacific Daily, Kamis (03/04/2020), tukang sapu di Bandara International Incheon, Korea Selatan menemukan sekantong emas.
Tak main-main ada 7 batang emas dengan berat mencapai satu kilo batangan emas untuk perbatangnya.
Namun, dia justru tidak mengambilnya dan kemudian melaporkan ke polisi untuk menyerahkan 7 kilo batang emas tersebut.
Jika tidak ada yang mengklaim kepemilikan emas batangan ini, maka emas tersebut akan diserahkan kepada tukang sapu tersebut.
Menurut survei oleh Seoul Union News Agency, pemilik emas batangan ini diperkirakan adalah warga Korea.
Pemantauan bandara menunjukkan dua orang membuang emas batangan atas permintaan pemiliknya.
Media Korea menduga pemilik emas batangan ini takut digeledah dan ketahuan.
Kantor berita itu juga mengungkapkan bahwa polisi telah menemukan pemilik emas batangan tersebut melalui pelacakan.
Pertama-tama, dia ditransfer dari Hong Kok ke Jepang, dan kemudian tiba di Korea Selatan, seharusnya menerima pemeriksaan yang begitu ketat.
Perlu diketahui, membeli strip emas di Hong Kong yang bebas pajak ke Jepang, Anda akan memperoleh sekitar 10%.
Hal ini menyebabkan banyak tindakan kriminal dengan menjual emas secara ilegal dan baru-baru ini, pembelian emas bebas beas cukai dari Hong Kong dan transfer ke Korea Selatan ke Jepang meningkat secara signifikan.
Menurut spekulasi oleh polisi, temuan emas batangan ini juga terkait dengan penjualan emas.
Saat ini 7 batang emas tersebut disimpan ke gudang bekas Bea Cukai di Bandara Incheon.
Terlepas apakah pemiliknya datang untuk mengklaim kepemilikan emas tersebut. Menurut hukum korea penemunya akan mendapatkan minimum 17,5 juta Won (Rp209 juta).
Namun dengan syarat benda tersebut bersih dan tidak terkait sindikat kriminal, jika terkait maka mereka semua akan disita.
(*)