Akibat aksi penolakan itu, pemakaman jenazah perawat tersebut akhirnya batal dilakukan dan terpaksa harus dipindah ke lokasi lainnya. "Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi - halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelasnya, Sabtu (11/4/2020).
Terkait dengan ketakutan warga terhadap penularan virus dari jenazah yang telah dimakamkan, lanjut dia, tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: 18 Hari Jalani Isolasi, Bupati Karawang Sembuh dari Covid-19, Bupati Karwang Sebut Rajin Lakukan Hal Ini hingga Dinyatakan Negatif Virus CoronaSebab, prosesi pemakaman yang dilakukan oleh tenaga medis saat itu sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang berlaku. Sehingga, virus pada jenazah korban dipastikan tidak bisa menular lagi kepada warga di sekitar lokasi. Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, lanjut dia, sebanyak tujuh orang saksi juga dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangannya.